NIAT SALAH SATU SYARAT SAH DALAM WUDHU
|
|
Niat dalam wudhu
Sebagian para
ulama mesir berpendapat tentang niat dalam wudhu , apakah wudhu termasuk
kedalam syarat sah wudhu atau bukan? sehingga jangan heran kalau kita melihat
orang orang disekitar kita ketika mereka berwudhu ada yang membaca niat wudhu
ada yang tidak membacanya .
Ingat !!!!
jangan sampai kita menyalahkan mereka
atas tindakan mereka yang tidak sesuai dengan kita ,bukan mereka yang
salah tetapi kita yang belum memahami
luas penjelasan - penjelasan para ulama mengenai wudhu . dalam artikel ini kami
ingin menjelaskan sedikit penjelasan yang kami ketahui terntang niat dalam
wudhu yang bersumber dari sebuah kitab yang mungkin sudah kita ketahui yaitu
kitab'' BIDAYATUL MUJTAHID"' sebuah kitab tentang fiqh yang sering dikaji
oleh para santri maupun kyai di majelisnya di seluruh wilayah indonesia .Kitab
yang dikarang oleh seorang ulama besar, ahli filsuf ,pemikir agama terkenal
yang bertempat tinggal di Andalusia
( sekarang
terkenal dengan negara Spanyol) yang bernama Ibnu Rusyd atau yang sering
dikenal dengan nama Averros didaerah barat .
Apakah itu niat?
Niat yaitu bemaksud melakukan sesuatu dengan diiringi pekerjaan yang akan kita lakukan ,tempat melafalkan niat adalah didalam hati. telah di sebutkan dalam hadist bahwa setiap pekerjaan itu tergantung pada niatnya.
Perbedaan ulama mengenai niat dalam wudhu
·
-
jumhur ulama berbeda pendapat tentang niat dalam wudhu apakah termasuk
syarat sah wudhu ataupun tidak.
·
- apakah wudhu termasuk ibadah
mahdoh atau ghairu mahdoh
Pengertian
ibadah mahdoh dan ghairu mahdoh
ibadah mahdoh yaitu ibadah yang berhubungan
langsung kepada Allah misalnya shalat ,dsb.ibadah mahdoh dalam pelaksanaan nya
membutuhkan niat.
ibadah goer mahdoh yaitu ibadah yang tidak berhubungan langsung dengan Allah swt tetapi lewat perantara manusia misalnya sedekah , mewakafkan tanah untuk pembangunan mesjid dsb. ibadah ini tidak membutuhkan niat dalam pelaksanaannya .
Penjelasan
Apabila wudhu itu termasuk ke dalam ibadah
mahdoh maka bisa dikatakan bahwa niat dalam wudhu merupakan bagian dari syarat
sah wudhu maka wajib untuk dilaksanakan ,sehingga barang siapa yang tidak
melakukan nya maka tidak sah wudhunya,pendapat ini dikemukakan oleh madzhab -
madzhab imam syafii,maliki ,ahmad hambali,abi tsauri dan dawud.
Sedangkan sebaliknya apabila berpendapat
bahwa wudhu itu bukan dari ibadah mahdoh ( ghairu mahdoh) maka niat bukan
bagian dari pada syarat sah wudhu.adapun pendapat ini di kemukakan oleh madzhab
imam abi hanifah dan tsaury.
Semoga artikel
ini bermanfaat bagi kita semua dan menambah wawasan kita semua mengenai
peribadahan kita sehari -hari.
|
|
Posting Komentar untuk "NIAT SALAH SATU SYARAT SAH DALAM WUDHU"