Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DEFINISI DAN DASAR HUKUM ILMU FIQH

 

DEFINISI DAN PENJELASAN TENTANG ILMU FIQIH.



      • ILMU FIQIH

  Yaitu pengetahuan tentang hukum segala sesuatu menurut ajaran agama Islam. Baik yang mengenai cara beribadah yang khusus maupun ibadah yang umum, seperti cara mengerjakan shalat, cara berwudhu, cara berpuasa, cara ber tayamum dan lain sebagainya, ataupun yang mengenai cara bermasyarakat (pergaulan) antara sesama makhluk, seperti cara pinjam meminjam, cara berjualan, cara berkeluarga dan lain sebagainya.

Bagian yang pertama itu dinamakan dengan bagian ibadah atau Mu’amalah Ma'a Allah.

Bagian yang ke dua itu dinamakan dengan Mu'amalah Ma'a Al-Kholqi.

Semua itu harus kita ketahui hukum-hukumnya dan juga cara-caranya, berdasarkan dengan ajaran-ajaran Agama Islam. 

https://www.nodewin.my.id/2022/10/islamic-figures-in-three-fields-of.html

      • PERINTAH DAN LARANGAN NYA

  Di dalam ajaran agama Islam itu terdapat perintah dan juga larangan, yang wajib dilaksanakan dan dijauhi adapun perintah yang wajib kita kerjakan dan tidak boleh meninggalkan nya maka itu disebut dengan perintah wajib atau fardhu a'in. Contoh perintah yang tidak boleh ditinggalkan itu seperti sholat yang lima waktu, puasa di bulan Ramadhan dan lain sebagainya. Maupun laranganNya yaitu yang harus kita jauhi dan tidak boleh di lakukan. Contohnya : bermaksiat, menyekutukan Allah SWT dan lain sebagainya.

  Dan ada pula  perintah yang tidak pasti benar, Hanya apabila dikerjakan tentu lebih baik adanya. Perintah tersebut dinamakan dengan perintah Sunat atau Mandub.

  Dan ada pula larangan-larangan dalam agama Islam itu tidak boleh dikerjakan yang dinamakan dengan Haram.

  Dan adapun larangan-larangan yang tidak pasti benar hanya saja bila ditinggalkan tentu lebih baik. Larangan yang demikian itu dinamakan dengan Makruh.

  Selain daripada itu semua ada hal-hal yang tidak diperintahkan dan tidak pula dilarang, dengan maksud memberikan kebolehan kepada manusia untuk mengerjakannya atau meninggalkannya. Hal-hal yang seperti itu disebut dengan Mubah atau Halal.

  Berdasarkan hal-hal yang tersebut itulah adanya pembagian hukum yang lima.

    • HUKUM YANG LIMA

  Segala sesuatu dapat ditentukan hukumnya dengan salah satu hukum yang lima. Menentukan hukum sesuatu menurut ajaran agama Islam itulah pekerjaan ilmu fiqih yang amat besar. Adapun hukum yang lima itu sebagai berikut :

1.       Wajib atau Fardhu :

Arti dari kata Wajib atau Fardhu adalah mesti, tidak boleh tidak.

Dalam ilmu Fiqih berarti : sesuatu yang apabila kita kerjakan kita mendapatkan pahala dan Sebaliknya apabila kita tinggalkan maka kita mendapatkan dosa. Contohnya solat yang lima waktu, puasa di bulan Ramadhan dan lain sebagainya. Dengan kata lain mengerjakan adalah perbuatan yang utama, dan meninggalkannya adalah kesalahan dan tercela.

2.       Sunat atau Mandub :

Arti dari kata Sunat atau Mandub adalah jalan, sesuatu yang bisa dikerjakan.

Dalam ilmu Fiqih berarti : sesuatu yang apabila kita kerjakan maka kita mendapatkan pahala, dan apabila kita tinggalkan maka kita tidak berdosa. Contohnya seperti mengerjakan solat sunat (solat dhuha, solat tahajud, solat witir, solat istikharah dsb).

3.       Haram :

Arti dari kata Haram adalah larangan.

Dalam ilmu Fiqih berarti : sesuatu yang apabila kita kerjakan maka kita akan mendapatkan dosa dan sebaliknya apabila kita meninggalkannya maka kita akan mendapatkan pahala. Contohnya minum minuman keras.

4.       Makruh :

Arti dari kata Makruh adalah hal yang tidak disukai. Dalam ilmu Fiqih berarti : sesuatu yang apabila kita tinggalkan maka kita mendapatkan pahala, dan apabila kita kerjakan maka kita tidak berdosa.

5.       Mubah atau Halal

Arti dari kata Mubah atau Halal adalah dibolehkan. Dalam ilmu fiqih berarti : sesuatu yang boleh kita kerjakan atau kita tinggalkan.

Biasanya yang dihukumi Mubah itu ialah perbuatan, sedang yang dihukumi halal ialah barang sesuatu.

 

   

 

 

 

 

 

Posting Komentar untuk "DEFINISI DAN DASAR HUKUM ILMU FIQH"