DEFINISI DAN DASAR HUKUM ILMU FIQH
DEFINISI DAN PENJELASAN TENTANG ILMU FIQIH.
• ILMU FIQIH
Yaitu pengetahuan tentang hukum segala sesuatu menurut ajaran agama Islam.
Baik yang mengenai cara beribadah yang khusus maupun ibadah yang umum, seperti
cara mengerjakan shalat, cara berwudhu, cara berpuasa, cara ber tayamum dan
lain sebagainya, ataupun yang mengenai cara bermasyarakat (pergaulan) antara
sesama makhluk, seperti cara pinjam meminjam, cara berjualan, cara berkeluarga dan
lain sebagainya.
Bagian yang pertama itu dinamakan dengan
bagian ibadah atau Mu’amalah Ma'a Allah.
Bagian yang ke dua itu dinamakan dengan
Mu'amalah Ma'a Al-Kholqi.
Semua itu harus kita ketahui hukum-hukumnya
dan juga cara-caranya, berdasarkan dengan ajaran-ajaran Agama Islam.
https://www.nodewin.my.id/2022/10/islamic-figures-in-three-fields-of.html
• PERINTAH DAN LARANGAN NYA
Di
dalam ajaran agama Islam itu terdapat perintah dan juga larangan, yang wajib
dilaksanakan dan dijauhi adapun perintah yang wajib kita kerjakan dan tidak
boleh meninggalkan nya maka itu disebut dengan perintah wajib atau fardhu a'in.
Contoh perintah yang tidak boleh ditinggalkan itu seperti sholat yang lima
waktu, puasa di bulan Ramadhan dan lain sebagainya. Maupun laranganNya yaitu
yang harus kita jauhi dan tidak boleh di lakukan. Contohnya : bermaksiat,
menyekutukan Allah SWT dan lain sebagainya.
Dan
ada pula perintah yang tidak pasti benar,
Hanya apabila dikerjakan tentu lebih baik adanya. Perintah tersebut dinamakan
dengan perintah Sunat atau Mandub.
Dan
ada pula larangan-larangan dalam agama Islam itu tidak boleh dikerjakan yang
dinamakan dengan Haram.
Dan
adapun larangan-larangan yang tidak pasti benar hanya saja bila ditinggalkan
tentu lebih baik. Larangan yang demikian itu dinamakan dengan Makruh.
Selain daripada itu semua ada hal-hal yang tidak diperintahkan dan tidak
pula dilarang, dengan maksud memberikan kebolehan kepada manusia untuk
mengerjakannya atau meninggalkannya. Hal-hal yang seperti itu disebut dengan Mubah
atau Halal.
Berdasarkan hal-hal yang tersebut itulah adanya pembagian hukum yang
lima.
• HUKUM YANG LIMA
Segala
sesuatu dapat ditentukan hukumnya dengan salah satu hukum yang lima. Menentukan
hukum sesuatu menurut ajaran agama Islam itulah pekerjaan ilmu fiqih yang amat
besar. Adapun hukum yang lima itu sebagai berikut :
1.
Wajib atau
Fardhu :
Arti dari kata Wajib atau Fardhu
adalah mesti, tidak boleh tidak.
Dalam ilmu Fiqih berarti :
sesuatu yang apabila kita kerjakan kita mendapatkan pahala dan Sebaliknya
apabila kita tinggalkan maka kita mendapatkan dosa. Contohnya solat yang lima
waktu, puasa di bulan Ramadhan dan lain sebagainya. Dengan kata lain
mengerjakan adalah perbuatan yang utama, dan meninggalkannya adalah kesalahan
dan tercela.
2.
Sunat
atau Mandub :
Arti dari kata Sunat atau
Mandub adalah jalan, sesuatu yang bisa dikerjakan.
Dalam ilmu Fiqih berarti :
sesuatu yang apabila kita kerjakan maka kita mendapatkan pahala, dan apabila
kita tinggalkan maka kita tidak berdosa. Contohnya seperti mengerjakan solat
sunat (solat dhuha, solat tahajud, solat witir, solat istikharah dsb).
3.
Haram
:
Arti dari kata Haram
adalah larangan.
Dalam ilmu Fiqih berarti :
sesuatu yang apabila kita kerjakan maka kita akan mendapatkan dosa dan
sebaliknya apabila kita meninggalkannya maka kita akan mendapatkan pahala. Contohnya
minum minuman keras.
4.
Makruh
:
Arti dari kata Makruh
adalah hal yang tidak disukai. Dalam ilmu Fiqih berarti : sesuatu yang apabila
kita tinggalkan maka kita mendapatkan pahala, dan apabila kita kerjakan maka kita
tidak berdosa.
5.
Mubah
atau Halal
Arti dari kata Mubah atau
Halal adalah dibolehkan. Dalam ilmu fiqih berarti : sesuatu yang boleh kita
kerjakan atau kita tinggalkan.
Biasanya yang dihukumi
Mubah itu ialah perbuatan, sedang yang dihukumi halal ialah barang sesuatu.
Posting Komentar untuk "DEFINISI DAN DASAR HUKUM ILMU FIQH"